Selamat Siang ....
Kali ini saya akan berbagi pengalaman pengurusan perpanjangan STNK 5 tahunan sekalian ubah (ganti) data yang ada di STNK lama dengan data yang baru. Kebetulan data yang diubah adalah alamat saya. Sebetulnya saya masih tinggal di tempat lama, tapi karena data alamat di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) selama ini masih menggunakan alamat KTP lama (masa sebelum E-KTP). Meskipun ada perbedaan data sedikit saja tapi untuk pembayaran pajak motor tahun lalu saya mesti ngotot-ngototan dengan petugas pajak yang tidak bisa melayani pembayaran pajak motor saya karena ada pebedaan alamat yang tertera di STNK dengan alamat E-KTP saya. Oleh petugas pajak saya disarankan untuk mengubah terlebih dahulu alamat yang ada di STNK baru bisa bayar pajak motor tahunan saya. Namun saya keberatan karena saya harus pergi ke kantor pusat pelayanan pajak di kota saya yang tentunya memakan waktu tidak sebentar, apalagi perubahan alamat tersebut hanya masalah administrasi bukan karena saya benar-benar berpindah tempat.