Selamat Pagi ....
Kali ini saya mau posting artikel mengenai cara menghitung pembayaran pajak usaha. Bagi sahabat pengusaha kecil dan menengah mungkin ada yang belum tahu kalau pajak usaha kita sudah turun menjadi 0,5 persen dari omset usaha. Hal ini berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif baru teruntuk PPh Final UMKM. Tarif PPh Final yang awalnya dikenakan sejumlah 1% dipangkas menjadi hanya 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
- Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
- Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun
Berikut contoh cara menghitung pajak usaha kita yang harus dibayarkan :
Misalnya omset usaha kita pada bulan April 2019 adalah Rp 1.749.000, maka pajak usaha yang kita bayarkan untuk bulan April 2019 adalah sebesar 0,5% x Rp 1.749.000 = Rp 8.745,-
Untuk sahabat yang memerlukan file MS. Excel contoh tabel laporan pendapatan sebuah usaha seperti gambar di atas, silahkan download di sini Contoh Laporan Tahunan Pajak Usaha.
Untuk sahabat yang memerlukan file MS. Excel contoh tabel laporan pendapatan sebuah usaha seperti gambar di atas, silahkan download di sini Contoh Laporan Tahunan Pajak Usaha.
Untuk pembayarannya, subjek Wajib Pajak harus mempunyai kode pembayaran dari aplikasi e-billing yang tersedia di laman web resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP). Atau bisa juga dengan mendatangi Kantor Pajak terdekat untuk mendapatkan ID Billling 15 digit, contohnya seperti gambar di bawah ini.
Setelah memiliki kode pembayaran, kita bisa langsung membayar melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk langsung oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Atau kita juga bisa membayar melalui ATM, Internet banking, dan Mobile Banking sesuai dengan bank yang ditunjuk oleh Kemenkeu. Misalnya seperti saya yang tinggal di kota Palembang, bisa membayar pajak usaha tersebut di Kantor Pos dan Bank Sumsel Babel.
Lalu, bagaimana jika seorang WP tidak memiliki omzet atau mengalami kerugian usaha dalam satu bulan atau bahkan satu tahun? DJP memberi keringanan terhadap WP yang tidak memiliki omzet usaha atau merugi dengan tidak mewajibkan WP tersebut untuk menyetor atau membayar PPh Final kepada Kas Negara dengan cara melapor ke kantor pajak dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai bahwa tidak memiliki penghasilan selama periode tersebut.
Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat. Jangan lupa support kami dengan cara Follow atau Ikuti blog ini. Terima kasih, Tetap Semangat :)
Sumber :
https://www.jurnal.id/id/blog/pajak-umkm-dan-tarif-pph-final-khusus-umkm
Artikel Pilihan
Bagi kalian yang mempunyai tempat untuk disewakan, misalnya rumah, kios atau tanah kepada orang lain tentunya memerlukan surat perjanjian hitam di atas putih, silahkan mampir di sini.
Video Pilihan
Terima kasih :)
No comments:
Post a Comment