Hai adik-adik, ada yang sedang mengerjakan tugas pelajaran Pendidikan Agama Islam tentang Nisab Zakat? Nah, kebetulan kali ini kita akan bahas mengenai masalah ini. Silahkan simak artikel singkatnya berikut ini.
CARA MUDAH MENGHITUNG ZAKAT HARTA
Syarat
pertama wajibnya membayar zakat maal (harta) adalah harta telah mencapai nisab.
Nisab adalah jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat. Berikut jenis
harta dan nisabnya :
- Nisab emas 85 gram.
- Nisab perak 595 gram.
- Nisab uang mengikuti nisab emas.
Kemudian
syarat yang kedua adalah telah dimiliki selama satu tahun. Misalnya
seseorang memiliki uang di bulan Ramadhan tahun 1439 H (kalender Hijriah) sebanyak Rp. 45.900.000 (senilai nisab emas 85 gram pada waktu itu) sampai bulan Sya’ban tahun 1440 H uangnya tidak pernah berkurang dari jumlah
tersebut, maka saat itulah wajib baginya untuk segera mengeluarkan zakatnya.
Maka
apabila seseorang memiliki harta sejumlah nisab atau lebih dan selama setahun
tidak pernah berkurang, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5%.
Menggabungkan
penghitungan nisab emas, perak, uang dan barang dagangan adalah boleh karena barang-barang
ini memiliki kesamaan dari segi nilainya yang berharga dan kebolehan
dikeluarkan dalam bentuk uang sesuai dengan nilainya (Lihat Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/267 & Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/324 no.
17943).
Cara Menghitung Zakat
Uang
Misal
harga emas Rp. 540.000/gram dan nisab emas adalah 85 gram, maka nisab uang
adalah Rp. 540.000 x 85 = Rp. 45.900.000.
Maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp. 45.900.000 x 2,5 % = Rp 1.147.500.
Tapi
andaikan sampai bulan Ramadhan 1440 H hartanya berkurang menjadi Rp.
35.000.000, kerena membeli satu keperluan, maka tidak wajib baginya berzakat.
Kecuali sengaja dibelanjakan untuk lari dari kewajiban zakat maka tetap wajib
berzakat.
Bagaimana jika hartanya
bertambah?
Misalnya
sampai di bulan Ramadhan tahun 1440 H hartanya menjadi Rp. 60.000.000, karena
ada pertambahan di pertengahan tahun, maka hendaklah dihitung dari total
hartanya (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/280 no. 282).
Jadi,
Rp. 60.000.000 x 2,5 % = Rp 1.500.000.
Maka
Rp. 1.500.000, itulah zakat yang harus kita keluarkan.
Demikanlah adik-adik, semoga bermanfaat. Jangan lupa support kami dengan cara Follow atau Ikuti blog ini, terima kasih. :)
Sumber :
https://sofyanruray.info/cara-menghitung-zakat-emas-perak-dan-uang
Artikel Pilihan




Video Pilihan
Terima kasih :)
No comments:
Post a Comment