Thursday 3 October 2019

Cara Menghitung Zakat Harta

Selamat sore ....

Hai adik-adik, ada yang sedang mengerjakan tugas pelajaran Pendidikan Agama Islam tentang Nisab Zakat? Nah, kebetulan kali ini kita akan bahas mengenai masalah ini. Silahkan simak artikel singkatnya berikut ini.

CARA MUDAH MENGHITUNG ZAKAT HARTA

 

cara menghitung zakat harta emas perak uang


Syarat pertama wajibnya membayar zakat maal (harta) adalah harta telah mencapai nisab. Nisab adalah jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat. Berikut jenis harta dan nisabnya :
  • Nisab emas 85 gram.
  • Nisab perak 595 gram.
  • Nisab uang mengikuti nisab emas.

Kemudian syarat yang kedua adalah telah dimiliki selama satu tahun. Misalnya seseorang memiliki uang di bulan Ramadhan tahun 1439 H (kalender Hijriah) sebanyak Rp. 45.900.000 (senilai nisab emas 85 gram pada waktu itu) sampai bulan Sya’ban tahun 1440 H uangnya tidak pernah berkurang dari jumlah tersebut, maka saat itulah wajib baginya untuk segera mengeluarkan zakatnya.

Maka apabila seseorang memiliki harta sejumlah nisab atau lebih dan selama setahun tidak pernah berkurang, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5%.

Menggabungkan penghitungan nisab emas, perak, uang dan barang dagangan adalah boleh karena barang-barang ini memiliki kesamaan dari segi nilainya yang berharga dan kebolehan dikeluarkan dalam bentuk uang sesuai dengan nilainya (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/267 & Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/324 no. 17943).

Cara Menghitung Zakat Uang

Misal harga emas Rp. 540.000/gram dan nisab emas adalah 85 gram, maka nisab uang adalah Rp. 540.000 x 85 = Rp. 45.900.000.

Maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp. 45.900.000 x 2,5 % = Rp 1.147.500.

Tapi andaikan sampai bulan Ramadhan 1440 H hartanya berkurang menjadi Rp. 35.000.000, kerena membeli satu keperluan, maka tidak wajib baginya berzakat. Kecuali sengaja dibelanjakan untuk lari dari kewajiban zakat maka tetap wajib berzakat.

Bagaimana jika hartanya bertambah?

Misalnya sampai di bulan Ramadhan tahun 1440 H hartanya menjadi Rp. 60.000.000, karena ada pertambahan di pertengahan tahun, maka hendaklah dihitung dari total hartanya (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/280 no. 282).

Jadi, Rp. 60.000.000 x 2,5 % = Rp 1.500.000.

Maka Rp. 1.500.000, itulah zakat yang harus kita keluarkan.

Demikanlah adik-adik, semoga bermanfaat. Jangan lupa support kami dengan cara Follow atau Ikuti blog ini, terima kasih. :)


Sumber :  
https://sofyanruray.info/cara-menghitung-zakat-emas-perak-dan-uang



Artikel Pilihan











Video Pilihan


 

 


Semoga bermanfaat, jangan lupa support kami dengan cara Follow atau Ikuti blog ini.
Terima kasih :)

No comments:

Post a Comment